PROGRAM KERJA TRANTIB KECAMATAN BELIMBING
Sinergitas dengan kepolisian Negara Republik Indonesia, TNI dan instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan.
Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional dalam rangka Memantapkan Pengamalan Pancasila, Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta Pemertahanan dan Pemeliharaan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SEKSI KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Pelayanan yang terdapat pada Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, antara lain :
Melayani SKCK, SKBD
Ijin hajatan
Aduan masyarakat
Bencana
Siskamling
Gangguan Keamanan
Penertiban Pedagang kaki Lima ( PKL )
Penertiban Pengemis Gelandangan Orang Terlantar ( PGOT )
Penertiban Hewa Kaki Empat ( HKE )
Penertiban Pekerja Seks Komersial ( PSK )
Penegakan Perda
Izin Keramaian
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM YAITU :
Kepala Seksi Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan dan membina ketenteraman dan Ketertiban Umum
Untuk Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai Fungsi yaitu sebagai berikut :
Melakukan koordinasi dengan kepolisian Negara Repubik indonesia dan Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan
Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan
Melaksanakan pembinaan terhadap Satuan Linmas ( Perlindungan Masyarakat ) di wilayah kecamatan
Mempersiapkan pembinaan terhadap SATLAK dan SATGAS penanggulangan Bencana
Membina kegiatan Pos Siskamling
Melaksanakan pengamanan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah maupun peraturan lainnya
Melaksankan pembinaan dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah kecamatan
Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, bina kesatuan wawasan dan kebangsaan dan perlindungan masyarakat di wilayah kecamatan.
Melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan Peraturan dan Perundang - Undangan
Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan.
Jenis Kejadian Bencana Sosial Gangguan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum ( KAMTIBMAS ) yang ada di Masyarakat :
1. Pembunuhan
2. Perjudian
3. Perzinahan
4. Pemerasan
5. Aniaya Berat
6. Pemalsuan
7. Pencurian Berat
8. Kenakalan Remaja
9. Pencurian dan Kekerasan ( CURAS )
10. Pencurian Kendaraan Bermotor ( CURANMOR )
11. Narkotika
12. Kecelakaan lalu Lintas
13. Bunuh Diri
14. Penculikan
15. Penipuan
16. Pengrusakan
17. Banjir
18. Kebakaran
19. Puting Beliung
20. Tanah Longsor
21. Lain - lainnya