KATA SAMBUTAN KASI TRANTIB KECAMATAN BELIMBING
DODI ROHIM, S.K.M.
PENATA / III.C
NIP. 19821027 200801 1 002
KASI TRANTIB KEC. BELIMBING
Alhamdulillah, atas izin dan karunia Allah swt akhirnya Website resmi Trantib Kec. Belimbing Kab. Muara Enim dapat kita launching bersama dengan domain.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa perubahan di berbagai sektor kehidupan manusia, salah satunya pada bidang Keamanan, ketenteraman dan Ketertiban . saat ini dituntut layaknya mampu menghasilkan produk berkualitas serta memberikan pelayanan prima di masyarakat dan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin maju saat ini. Tentunya di Kecamatan Belimbing khususnya di bidang Ketenteraman dan Ketertiban umum saat sekarang ini harus mampu memberikan informasi secara di Publikasikan di wilayah Kecamatan Belimbing. Jika teknologi ini dapat dimanfaatkan secara maksimal akan meningkatkan Kwalitas pelayanan publik di Kecamatan Belimbing.
Pada Zaman Modern sekarang ini, maka perlu adanya sistem informasi yang berbasis Digitalisasi dengan adanya teknologi yang dapat memanfaatkan jaringan internet yang ada di Kecamatan Belimbing. Adapun yang dapat dijadikan solusi adalah dengan mengembangkan sistem informasi di Kecamatan berbasis website dan Scan Barcode. Melalui sistem informasi berbasis website, Kecamatan bisa melaporkan kegiatan dengan efektif dan efisien karena bisa diakses oleh semua masyarakat dan Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Belimbing kapanpun dan dimanapun berada.
Demikian. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Wasssalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
www.trantibbelimbing.com
PROGRAM KERJA TRANTIB KECAMATAN BELIMBING
Sinergitas dengan kepolisian Negara Republik Indonesia, TNI dan instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan.
Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional dalam rangka Memantapkan Pengamalan Pancasila, Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta Pemertahanan dan Pemeliharaan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SEKSI KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Pelayanan yang terdapat pada Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, antara lain :
Melayani SKCK, SKBD
Ijin hajatan
Aduan masyarakat
Bencana
Siskamling
Gangguan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban umum ( KAMTIBMAS )
Pengamanan Pedagang kaki Lima ( PKL )
Pengamanan Pengemis Gelandangan Orang Terlantar ( PGOT )
Pengamanan Pekerja Seks Komersial ( PSK )
Penegakan Peraturan Daerah
Izin Keramaian
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM YAITU :
Kepala Seksi Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan dan membina ketenteraman dan Ketertiban Umum
Untuk Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai Fungsi yaitu sebagai berikut :
Melakukan koordinasi dengan kepolisian Negara Repubik indonesia dan Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan
Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan
Melaksanakan pembinaan terhadap Satuan Linmas ( Perlindungan Masyarakat ) di wilayah kecamatan
Mempersiapkan pembinaan terhadap SATLAK dan SATGAS penanggulangan Bencana
Membina kegiatan Pos Siskamling
Melaksanakan pengamanan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah maupun peraturan lainnya
Melaksankan pembinaan dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah kecamatan
Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, bina kesatuan wawasan dan kebangsaan dan perlindungan masyarakat di wilayah kecamatan.
Melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan Peraturan dan Perundang - Undangan
Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan.